Makassar, 25 November 2024
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar mengadakan rapat bulanan pada hari Senin, 25 November 2024 bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Bapak H. Iswan Herwin, S.H.,M.H didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Bapak Edi Supriyanto, S.H., M.H., Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Ibu Hj. Siti Rahmatiah, S.H.,M.H dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Bapak Keli Margono, S.H.
Rapat ini dihadiri Para Hakim Tinggi, Pejabat Struktural dan Fungsional, Staf Pelaksana dan PPNPN Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.
Agenda rapat bulanan tersebut merupakan monitoring dan evaluasi yaitu membahas kinerja bulanan dari semua bagian, yaitu Kepaniteraan dan Kesekretariatan melalui Panitera Muda Perkara, Panitera Muda Hukum, Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian, Kepala Sub. Bagian Kepegawaian & Teknologi Informasi, Kepala Sub Bagian Rencana dan Program, Kepala Sub Bagian Keuangan dan Pelaporan, Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga guna memperlancar pelaksanaan kegiatan dan tupoksi masing – masing bagian.
Melalui Rapat ini Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Bapak H.Iswan Herwin, S.H.,M.H. menyampaikan isi pembinaan dari Ketua Mahkamah Agung bahwa setiap aparatur peradilan agar senantiasa menjaga integritas, menghindari perbuatan tercela yang dapat merugikan instansi dan diri pribadi, disampaikan juga agar selalu berkomitmen untuk selalu displin, selalu bersikap profesional, memberikan pelayanan.
Dalam rapat ini juga disampaikan Himbauan Ketua Mahkamah Agung yang berisi sebagai berikut:
1. Meniatkan pekerjaan yang kita lakukan selain untuk memenuhi kewajiban, juga untuk beribadah kepada Allah, Tuhan Yang Maha Esa.
2. Menjunjung Tinggi etika profesi sebagaimana termuat dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita, serta Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung.
3. Memberikan pelayanan terbaik dengan cara bekerja keras, cerdas dan ikhlas, serta menghindari pelayanan yang bersifat transaksional.
4. Menghindari perbuatan tercela agar dapat meningkatkan kepercayaam publik terhadap badan peradilan.
5. Memperkuat jiwa korsa agar tercipta rasa persatuan, kebersamaan dan rasa memiliki organisasi demi terwujudnya peradilan yang agung, kemudian Ketua memerintahkan untuk memutar audio himbauan tersebut sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu minggu.