Makassar – Bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Ibu Hj. Sitti Rahmatiah, S.H., M.H., memimpin Rapat Dinas Kepaniteraan Bulan Oktober 2024, yang merupakan kegiatan rutin bagian Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.
Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar memberikan arahan bahwa dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi serta meningkatkan kinerja, seluruh pejabat dan pegawai pada Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar berpedoman pada:
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengawasan Dan Pembinaan Atasan Langsung Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya, bahwa atasan langsung melakukan pengawasan dan pembinaan maka ada terdapat hal – hal penting yang harus ditaati yakni terkait kedisiplinan, jam masuk dan pulang kantor, izin keluar kantor, serta sistem reward dan punishment;
- Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan Dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya, dan;
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 122/KMA/SK/VII/2013 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita, yakni bagaimana Panitera dan Juru Sita bersikap di dalam dan di luar kedinasan, di dalam dan di luar persidangan Panitera Pengganti dilarang untuk menjadi penasehat hukum dan perantara dalam perkara yang sedang berlangsung maupun yang masih dalam proses upaya hukum, serta tugas pokok dan fungsi lainnya.
Dalam rapat juga turut dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi Triwulan III Tahun 2024 Bagian Kepaniteraan serta paparan dan demonstrasi aplikasi Monitoring Implementasi SIPP (MIS). Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar menghimbau kepada Para Pejabat dan Staff bagian Kepaniteraan agar senantiasa menjaga integritas serta meningkatkan kinerja.