Biaya dan Alur Perkara

Alur Perkara dan Biaya Perkara pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar

 

BIAYA  PERKARA

Biaya Perkara di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar sesuai Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor : W4-TUN/906a/KU.04.1/VI/2021, tanggal 25 Juni 2021 Tentang Panjar Biaya Gugatan, Biaya Banding, Biaya Kasasi, Biaya Peninjauan Kembali dan Pengelolaannya sebagai berikut :

     1. Panjar Biaya Gugatan Tk.I dan Gugatan Pilkada  : Rp. 805.000,-
     2. Biaya Perkara Banding Konvensional : Rp. 250.000,-
     3. Biaya Kasasi Perkara Pilkada : Rp. 896.000,-
     4. Panjar Biaya Peninjauan Kembali Pilkada : Rp. 3.610.000,-
     5. Panjar Biaya Eksekusi  : Rp. 428.000,-
     6. Biaya Perkara  Banding e-COURT : Rp. 250.000,-
7. Biaya Kasasi TK. I    Rp. 966.000,-

 

untuk Rincian Biaya Perkara silahkan klik link berikut : Download

 

ALUR PERKARA

alur perkara ecourt

 

alur perkara konvensional

 

alur penyelesaian sengketa

Hubungi Kami

Telp   : (0411) 452773
Email :  info@pttun-makassar.go.id
            pttun.makassar@gmail.com

Alamat :

Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar (Jl. AP. Pettarani No. 45 Makassar 90231)

Jam Pelayanan :

Senin - Kamis : 08.00 - 16.30 WITA
Jumat : 08.00 - 17.00 WITA
Sabtu dan Minggu : Tutup

IMG_20230706_232854_433.jpgqrcode_priostar_1.pngqrcode_pustakadigital.pngsidaengqrcode1.png

PETA LOKASI KAMI