Biaya dan Alur Perkara

 

BIAYA  PERKARA PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MAKASSAR

Biaya Perkara di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar sesuai Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor: 581/KPTTUN.W4/SK.HK1.2.5/IV/2025, tanggal 8 April 2025 Tentang Panjar Biaya Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya yang Berlaku di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar sebagai berikut:

1. Panjar Biaya Gugatan Tk.I dan Gugatan Pilkada Konvensional : Rp. 950.000,-
 2.  Panjar Biaya Gugatan Tk.I dan Gugatan Pilkada e-Court  : Sesuai aplikasi e-Court 
3. Biaya Proses Banding  : Rp. 250.000,-
 4.  Panjar Biaya Kasasi Konvensional  : Rp. 1.200.000,- 
5. Panjar Biaya Kasasi Perkara Pilkada Konvensional  : Rp. 7.685.000,-
6. Panjar Biaya Kasasi dan Kasasi Perkara Pilkada e-Court   Sesuai aplikasi e-Court 
7. Panjar Biaya Peninjauan Kembali Konvensional  : Rp. 3.500.000,-
8. Panjar Biaya Peninjauan Kembali e-Court  : Sesuai aplikasi e-Court 

 

untuk Rincian Biaya Perkara silahkan klik link berikut: Download

 

ALUR PERKARA PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MAKASSAR

 

 

Hubungi Kami

Telp   : (0411) 452773 atau (0411) 452016
Email :  info@pttun-makassar.go.id
            pttun.makassar@gmail.com

Alamat :

Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar (Jl. AP. Pettarani No. 45 Makassar 90231)

Jam Pelayanan :

Senin - Kamis : 08.00 - 16.30 WITA
Jumat : 08.00 - 17.00 WITA
Sabtu dan Minggu : Tutup

PETA LOKASI KAMI