MAKASSAR (14/03/2025) – Bertempat di Halaman Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, telah dilaksanakan Apel Sore Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar. Apel Sore dihadiri oleh Wakil Ketua, Para Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris, dan segenap Aparatur Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar. Bertindak sebagai Pimpinan Apel, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, H. Iswan Herwin, S.H., M.H. menginstruksikan dalam amanatnya beberapa hal sebagai berikut:
- Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi seluruh Aparatur Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar senantiasa meningkatkan kedisiplinan, menyelesaikan tugas sebaik mungkin dengan tidak menunda pekerjaan, menjaga integritas dan menghindari perbuatan tercela.
- Berkomitmen penuh dalam rangka Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dan diharapkan dapat meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di tahun 2025 ini.
- Dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja dan menjamin terselenggaranya pelayanan publik serta untuk kelancaran mobilitas pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, telah diatur dalam Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 515/KPTTUN.W4/SK/OT1.2/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Bagi Aparatur yang tetap melaksanakan tugas di kantor untuk tetap melaksanakan tugas kedinasan dan pelayanan publik dengan sebaik - baiknya.