Makassar, 24 Januari 2025.
Yayasan Kesehatan Kanker Indonesia melakukan kegiatan soasialiasi mengenai kanker di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar. Bertempat di ruang sidang utama, kegiatan sosialisasi di hadiri oleh aparatur Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.
Dalam materi yang disampaikan dijelaskan mengenai kanker, kanker sering dikenal oleh masyarakat sebagai tumor, padahal tidak semua tumor adalah kanker. Tumor adalah segala benjolan tidak normal atau abnormal. Tumor dibagi dalam 2 golongan, yaitu tumor jinak dan tumor ganas. sedangkan kanker adalah istilah umum untuk semua jenis tumor ganas. Dalam materi sosialisasinya Yayasan Kesehatan Kanker Indonesia menjelaskan juga cara pencegahan dan faktor yang dapat meningkatkan resiko terjadinya kanker.
Semoga dengan adanya sosialisasi mengenai kanker ini, seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dapat memahami, mempelajari cara-cara mendeteksi kanker lebih awal agar memudahkan dalam pengobatannya, dan dapat mencegah penyakit kanker di dalam tubuh.