Briefing Petugas PTSP

MAKASSAR, 23 Desember 2024. Bertempat di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, telah dilaksanakan Briefing Petugas PTSP oleh Bapak Bagus Darmawan, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar selaku Pengawas PTSP, dan dihadiri oleh Para Petugas PTSP pada Meja Informasi dan Pengaduan, Meja 1 termasuk Meja E-Court , Meja 3 termasuk Pelayanan Inzage , Meja Kasir dan Meja Penerimaan Surat.

 

Pada kegiatan Briefing , Bapak Bagus Darmawan, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar selaku Pengawas PTSP, menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Menjaga integritas dan meningkatkan kedisiplinan;
  2. Menjaga kebersihan pada Area PTSP;
  3. Memberikan pelayanan prima dengan senantiasa menerapkan Budaya Kerja sesuai dengan Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor: 274/KPTTUN.W4/SK/OT1.6/I/2024 Tentang Pedoman Penerapan Budaya Kerja Pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Tahun 2024, yakni:
  • Budaya Malu: Malu Datang Terlambat, Malu Sering Tidak Masuk Kantor Tanpa Izin, Malu Pulang Terlalu Cepat, Malu Meninggalkan Ruangan Kerja Tanpa Izin Pada Jam Kerja, Malu Bekerja Tanpa Program (Asal – Asalan), Malu Tidak Berprestasi, Malu Melanggar Peraturan, Malu Berpakaian Tidak Rapi dan Tidak Memakai ID Card , Malu Tidak Menjalankan Tugas Dengan Baik, Malu Tidak Menjaga Kebersihan, Malu Menuntut Hak Tapi Lupa Kewajiban, Malu Berbicara dan Berperilaku Tidak Sopan. #KerjaCerdasTuntas;
  • 5 S: Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun;
  • 5 R: Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin;
  1. Berdasarkan ketentuan SK Dirjen Badimiltun No. 109/DJMT/KEP/VII/2024 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tata Usaha Negara, Penanggung Jawab PTSP, yaitu setiap Panitera Muda pada Kepaniteraan dan setiap Kepala Bagian/Sub Bagian pada Kesekretariatan wajib membuat laporan hasil Monitoring dan Evaluasi kepada Pengelola PTSP (Panitera dan Sekretaris) setiap hari dan pada akhir bulan berjalan melaporkan kepada Pengawas untuk dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi, kemudian disampaikan kepada Ketua Pendadilan selaku Pengarah PTSP yang akan berlaku efektif di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar pada bulan Januari 2025, maka bagi Para Petugas PTSP agar memberikan bahan laporan kepada Penanggung Jawab PTSP.
  2. Agar Para Petugas PTSP juga mengarahkan Para Pencari Keadilan dan Pengguna Layanan Lainnya termasuk Para Mahasiswa yang sedang menjalani magang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar untuk mengisi Survey Indeks Persepsi Korupsi Dan Indeks Kepuasan Masyarakat dengan melakukan scan barcode yang terpasang pada bagian depan masing – masing Meja PTSP, dalam kaitan dengan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.

Read 203 times
Login to post comments

Hubungi Kami

Telp   : (0411) 452773
Email :  info@pttun-makassar.go.id
            pttun.makassar@gmail.com

Alamat :

Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar (Jl. AP. Pettarani No. 45 Makassar 90231)

Jam Pelayanan :

Senin - Kamis : 08.00 - 16.30 WITA
Jumat : 08.00 - 17.00 WITA
Sabtu dan Minggu : Tutup

esurveyecourt.pngqrcode-esurvey1.pngqrcode-perpus.pngqrcode_priostar_1.pngsidaengqrcode1.png

PETA LOKASI KAMI