Makassar, 23 Desember 2024.
Bertempat di halaman Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, telah dilaksanakan kegiatan Apel Pagi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar yang diikuti oleh Para Hakim Tinggi, Panitera, Plh. Sekretaris, Para Kepala Bagian, Para Panitera Muda, Para Kepala Sub Bagian, Para Pegawai Fungsional, Para Pegawai Pelaksana, PPPK, dan PPNPN Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.
Bertindak sebagai Pemimpin Apel Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Bapak H. Iswan Herwin, S.H., M.H., dalam amanatnya beliau menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Apresiasi terhadap kehadiran Aparatur Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar pada Apel Pagi ditengah cuaca yang kurang baik;
- Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, agar seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar senantiasa menjaga integritas dan meningkatkan kedisiplinan;
- Bagi Aparatur Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar yang tidak mengambil cuti Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2025, agar tetap mengerjakan tugas pokok dan fungsi sebaik – baiknya dan penuh semangat;
- Berdasarkan ketentuan SK Dirjen Badimiltun No. 109/DJMT/KEP/VII/2024 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tata Usaha Negara, Penanggung Jawab PTSP, yaitu setiap Panitera Muda pada Kepaniteraan dan setiap Kepala Bagian/Sub Bagian pada Kesekretariatan wajib membuat laporan hasil Monitoring dan Evaluasi kepada Pengelola PTSP (Panitera dan Sekretaris) setiap hari dan pada akhir bulan berjalan melaporkan kepada Pengawas untuk dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi, kemudian disampaikan kepada Ketua Pendadilan selaku Pengarah PTSP yang akan berlaku efektif di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar pada bulan Januari 2025.