MAKASSAR, 16 Desember 2024 – Bertempat di Halaman Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, telah dilaksanakan kegiatan Apel Pagi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar yang diikuti oleh Wakil Ketua, Para Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris, Para Kepala Bagian, Para Pejabat Struktural, Fungsional, Para Pegawai Pelaksana, PPPK dan PPNPN Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.
Bertindak sebagai Pimpinan Apel, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Bapak H. Iswan Herwin, S.H., M.H., menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Bahwa pelaksanaan Apel Pagi maupun Sore di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar telah sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer Dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Apel di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara;
- Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, agar seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar senantiasa menjaga integritas dan meningkatkan kedisiplinan;
- Berdasarkan ketentuan SK Dirjen Badimiltun No. 109/DJMT/KEP/VII/2024 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tata Usaha Negara, Penanggung Jawab PTSP, yaitu setiap Panitera Muda pada Kepaniteraan dan setiap Kepala Bagian/Sub Bagian pada Kesekretariatan wajib membuat laporan hasil monitoring dan evaluasi kepada Pengelola PTSP (Panitera dan Sekretaris) setiap hari dan pada akhir bulan berjalan melaporkan kepada Pengawas untuk di Monev dan disampaikan kepada Ketua Pendadilan selaku Pengarah PTSP yang akan berlaku efektif di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar pada bulan Januari 2025.