Terakhir diperbarui:

Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Hadiri Seminar Nasional Mahkamah Agung RI: Perkuat Sinergi Memutus Mata Rantai Korupsi Peradilan

JAKARTA (09/12/2025) – Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Bapak Dr. H. Bambang Heriyanto, S.H., M.H., menghadiri Seminar Nasional yang bertajuk “Memutus Mata Rantai Judicial Corruption: Sinergi Pengawasan, Penindakan, dan Integritas Moral.” Seminar ini diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai rangkaian dari Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025.
Seminar ini merupakan forum strategis yang memperkuat upaya pencegahan dan penindakan korupsi di sektor Peradilan melalui kolaborasi lintas Lembaga dan penguatan integritas Aparatur.
Kegiatan yang dimoderatori oleh Hakim Yustisial Mahkamah Agung Republik Indonesia, Lucia Ridayanti, S.H., M.H., ini menghadirkan tiga Narasumber utama dengan fokus sebagai berikut:

  1. Plt. Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bapak Joko Hermawan Sulistyo, S.H., M.H.
    - KPK mencatat terdapat 28 perkara yang melibatkan Hakim dan 14 perkara melibatkan Panitera/PNS dalam beberapa tahun terakhir.
    - Modus korupsi yang diungkap meliputi suap untuk memengaruhi putusan atau administrasi perkara, serta gratifikasi.
    - KPK menekankan peran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai instrumen deteksi dini kekayaan tidak wajar.
  2. Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Bapak Suradi, S.H., S.Sos., M.H.
    - Bapak Suradi, S.H., S.Sos., M.H. menegaskan bahwa Judicial Corruption adalah kejahatan luar biasa yang merusak kepastian hukum.
    - Tiga akar korupsi Peradilan adalah: Kebutuhan (kesejahteraan), Kesempatan (lemahnya sistem pengawasan), dan Keserakahan (integritas moral).
    - Mahkamah Agung telah menyusun kerangka pengawasan melalui Grand Design Reformasi Birokrasi dan Cetak Biru Pembaruan Peradilan, serta berkomitmen pada zero tolerance terhadap praktik transaksional.
  3. Ketua Bidang Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi Yudisial, Ibu Sukma Violetta, S.H., LL.M.
    - Ibu Sukma Violetta, S.H., LL.M. memaparkan peran Komisi Yudisial (KY) dalam menjaga kehormatan Hakim untuk mencegah Judicial Corruption .
    - KY mengidentifikasi tiga bentuk korupsi Peradilan: judicial bribery, state capture, dan mutasi/promosi yang non-merit.
    - Strategi pencegahan yang digarisbawahi KY meliputi penguatan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), seleksi berbasis merit system, dan transparansi Peradilan.

Sesi ditutup dengan pesan moral yang kuat dari Para Narasumber mengenai integritas. Korupsi ditegaskan tidak hanya merugikan pelaku, tetapi juga melukai keluarga. Profesi Hakim ditekankan sebagai profesi mulia yang dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan, sehingga integritas harus dihayati, diimplementasikan, dan dijaga melalui saling mengingatkan antara Aparatur.

 

   

 

Read 98 times

Hubungi Kami

Telp   : (0411) 452773 atau (0411) 452016
Email :  info@pttun-makassar.go.id
            pttun.makassar@gmail.com

Alamat :

Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar (Jl. AP. Pettarani No. 45 Makassar 90231)

Jam Pelayanan :

Senin - Kamis : 08.00 - 16.30 WITA
Jumat : 08.00 - 17.00 WITA
Sabtu dan Minggu : Tutup

PETA LOKASI KAMI