MAKASSAR (28/04/2025) - Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer Dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor 31 Tahun 2024 tanggal 19 Desember 2024 Tentang Pemberlakuan Register Elektronik (e-Register) di lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, telah dibentuk Tim Evaluasi Persiapan Penerapan Register Elektronik (e-Register) Bagi Pengadilan Tata Usaha Negara Sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar melalui Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor: 419/KPTTUN.W4/SK.PW1.1.1/II/2025 tanggal 14 Februari 2025, yang diketuai oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Bapak Bagus Darmawan, S.H., M.H.
Telah dilaksanakan Rapat Pleno Tim Evaluasi Persiapan Penerapan Register Elektronik (e-Register) bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar untuk mengusulkan Satuan Kerja Sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar untuk dapat menerapkan Register Elektronik (e-Register).
Sebelumnya, telah dilakukan evaluasi secara bertahap mengenai kelengkapan dan kebenaran (kepatuhan dan kesesuaian) dalam pengisian data pada Aplikasi SIPP pada Satuan Kerja Sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, yakni Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari, Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar dan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu.
Sebelumnya, telah dilakukan evaluasi secara bertahap mengenai kelengkapan dan kebenaran (autentisitas dan integritas) dalam pengisian data pada Aplikasi SIPP pada Satuan Kerja Sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, yakni Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari, Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar dan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu.