Makassar, (18/11/2024) - Wakil Ketua, Para Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris, Para Kepala Bagian, Para Panitera Muda, Kasubag Kepegawaian dan TI serta Kasubag TURT Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar menghadiri Rapat Terbatas yang diselenggarakan oleh Ketua Pengadilan Tinggi TUN Makassar, Bapak Iswan Herwin, S.H., M.H. di ruang Ketua Pengadilan Tinggi TUN Makassar.
Agenda Rapat Terbatas ini berkaitan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Apel di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.
Dalam pokok penyampaiannya KPT.TUN Makassar meminta agar pelaksanaan apel di PTTUN Makassar dapat berpedoman pada Surat Edaran tersebut.