MAKASSAR – Bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Kasubbag Kepegawaian dan Teknologi Informasi, Bapak Irwan, S.H., dan Pranata Komputer Ahli Pertama, Ibu Miranda Nur Qolbi Aprilina, S.Kom., mengikuti Bimbingan Teknis Optimalisasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, hari Rabu – Jumat, tanggal 13 – 15 November 2024.
Adapun kegiatan Bimbingan Teknis bertemakan:
• Deteksi Dan Pencegahan Dini Serangan Cyber pada Website Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang dibawakan oleh Bapak Ir. Sigit Wibawa, S.T., M.T. selaku Narasumber;
• Implementasi e-Court dan SIPP Untuk Upaya Hukum Kasasi yang dibawakan oleh Bapak Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom. selaku Narasumber dan;
• MIS (Monitoring Implementasi SIPP) Version 2.0 yang dibawakan oleh Bapak Fuad Auliya Rohman selaku Narasumber.
Keamanan cyber merujuk pada praktik melindungi sistem, jaringan, dan data dari serangan digital, kerusakan, atau akses tidak sah. Adapun tujuan keamanan cyber adalah untuk memastikan kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi. Kemanan cyber penting untuk mencegah kebocoran data, kerugian finansial, dan menjaga kepercayaan pada sistem digital.
Terhitung mulai akta permohonan Kasasi atau Peninjauan Kembali yang tertanggal 01 Mei 2024, maka berkas permohonan Kasasi atau Peninjauan Kembali (Bundel A dan Bundel B) dikirimkan secara elektronik melalui Aplikasi SIPP dan berkas perkara cetak tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung. Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dapat dilakukan melalui Aplikasi e-Court ataupun secara konvensional dengan diinput melalui Aplikasi SIPP dan berpedoman pada:
1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik
2. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik
3. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 207/KMA/SK.HK2/X/2023 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik
4. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363/SK/XII/2022 tentang Pentunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan perkara Perdata, Perdata Agama dan Tata Usaha Negara di Pengadilan secara Elektronik.
5. Surat Edaran Kepaniteraan Mahkamah Agung RI Nomor 712/PAN/HK1.2.3/4/2024 tentang Pemberlakuan Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali
6. Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 3748/SEK/TI1.1.1/IX/2024 perihal Pemberitahuan Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama versi 5.6.0 dan Aplikasi e-Court versi 6.0.0 tanggal 20 September 2024
Adapun Aplikasi MIS (Monitoring Implementasi SIPP) merupakan alat (tools) Monitoring Pimpinan di Satuan Kerja Pengadilan dalam rangka memantau kinerja para Aparatur Pengadilan dalam proses administrasi pengelolaan perkara secara efektif, transparan dan akuntabel. Aplikasi MIS (Monitoring Implementasi SIPP) bertujuan untuk mewujudkan pemyelesaian perkara secara efektif, transparan dan akuntabel di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.