MAKASSAR – Bertempat di Ruang Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar yang dipimpin oleh Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Ibu Hj. Sitti Rahmatiah, S.H., M.H., selaku Pengelola PTSP, hari Senin, tanggal 11 November 2024, dan dihadiri oleh Para Panitera Muda selaku Penanggung Jawab PTSP dan Para Petugas PTSP.
Pada kegiatan rapat koordinasi, Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Ibu Hj. Sitti Rahmatiah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dalam memberikan pelayanan khususnya informasi, agar Para Petugas PTSP berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Di Pengadilan. Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar juga menghimbau agar dalam melaksanakan pelayanan, Para Petugas PTSP berkoordinasi dengan Para Pejabat terkait. Serta, sebagai gerbang utama pelayanan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, dalam memberikan layanan, Para Petugas PTSP wajib menerapkan Budaya Kerja 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun) dan 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat dan Rajin), yang diatur dalam Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor: 274/KPTTUN.W4/SK.OTL.6/I/2024 Tentang Pedoman Penerapan Budaya Kerja Pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Tahun 2024, demi terwujudnya pelayanan yang prima.