Makassar, (31/10/2024) - Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Ibu Dra Marsinta Uli Saragih, S.H., M.H. dan Ibu Indah Tri Haryanti, S.H., M.Hum mengikuti Kegiatan Refleksi Pelaksanaan Pengadilan Inklusif Di Indonesia secara Online di Ruang Command Center Pengadilan Tinggi TUN Makassar. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak (SAPDA) yang didukung oleh Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2). Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar sangat mendukung kegiatan tersebut mengingat bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia saat ini tengah mengupayakan pengadilan diseluruh Indonesia ramah bagi penyandang disabilitas. Hal ini sesuai amanat Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Dalam pelaksanaannya untuk mewujudkan proses peradilan yang adil bagi Penyandang Disabilitas proses peradilan berdasarkan persamaan hak dan kesempatan serta menghilangkan praktik diskriminasi, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak (PP 39 Tahun 2020) untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.