Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, telah dilaksanakan Rapat Bulanan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Periode Bulan Oktober Tahun 2024, yang dipimpin secara langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Bapak H. Iswan Herwin, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Wakil Ketua, Para Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris, Para Pejabat Eselon III dan IV, Para Panitera Muda, Para Pejabat Teknis Kepanitraan, Para Pejabat Fungsional, Para Pelaksana, Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Para Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.
Adapun agenda rapat ialah pembinaan ketua, laporan progress setiap bagian, serta hal – hal lainnya. Dalam pembinaannya, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Bapak H. Iswan Herwin, S.H., M.H. menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan amanat Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan Dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya, harus disampaikan setiap rapat bulanan. Pimpinan meningkatkan efektivitas pencegahan terjadinya penyimpangan pelaksanaan tugas dan perilaku dari Hakim dan Aparat Pengadilan lainnya dengan cara Pembinaan dan Pengawasan yang berkesinambungan. Serta memastikan tidak ada lagi Hakim dan Aparatur Pengadilan yang merendahkan martabat Mahkamah Agung RI serta Badan Peradilan Di Bawahnya.
- Dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi serta meningkatkan kinerja, agar para Hakim Tinggi serta Aparatur Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar berpedoman pada: Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengawasan Dan Pembinaan Atasan Langsung Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya, Keputusan Bersama KMA dan KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor : 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 122/KMA/SK/VII/2013 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita.
- Apresiasi terhadap Tim Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di Lingkungan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar atas upayanya dalam Pembangunan Zona Integritas, dan diharapkan dapat meraih Predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada tahun selanjutnya.
- Bahwa sehubungan dengan Pembinaan Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H pada hari Selasa, 17 September 2024, bertempat di Yogyakarta, dalam pembinaan dititikberatkan pada penggunaan IT dan digitalisasi dalam penanganan perkara di Pengadilan.
Setelah usainya rangkaian agenda rapat, sebelum menutup kegiatan rapat, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar menghimbau agar para Hakim Tinggi serta seluruh Aparatur Pengadilan senantiasa menjaga integritas dan meningkatkan kedisiplinan. Bahwa tidak ada manusia yang luput dari kesalahan, maka agar saling mengingatkan untuk menjauhi perbuatan tercela dan selalu bersyukur atas rezeki yang diterima.