Print this page
Bagian Umum dan Keuangan

Bagian Umum dan Keuangan

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI

NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN

 

TUGAS DAN FUNGSI KEPALA BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN

 

  1. Kepala Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, perpustakaan, hubungan masyarakat, pengelolaan keuangan, pemantauan, evaluasi, dokumentasi, serta penyusunan laporan.

 

  1. Dalam melaksanakan tugas Kepala Bagian umum dan keuangan menyelenggarakan fungsi :
  • Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan dan penggandaan
  • Pelaksanaan urusan perawatan dan pemeliharaan gedung, sarana dan prasarana serta perlengkapan dan perpustakaan
  • Pelaksanaan urusan keamanan, keprotokolan dan hubungan masyarakat
  • Pelaksanaan pengelolaan anggaran, akuntansi dan verifikasi, pengelolaan barang milik negara serta pelaporan keuangan
  • Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, serta penyusunan laporan.

 

PENGADILAN TINGGI TATA

USAHA NEGARA MAKASSAR

 

K  E T U A

 

 

SYAMSUL HADI, S.H.

  1. 19541206 198003 1 002

 

 

 

Read 5469 times