Hotel Aryaduta Makassar, 29-31 Mei 2024
Pelaksanaan Bimbingan Teknis Kepaniteraan dengan tujuan “Meningkatkan Tugas dan Fungsi Kepaniteraan untuk Mewujudkan Pelayanan Prima Bagi Pencari Keadilan” Se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar. Acara dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Bapak H. Iswan Herwin, S.H., M.H. dilanjutkan dengan Laporan Ketua Panitia Sekretaris Pengadilan Tinggi TUN Makassar Bapak Keli Margono, S.H. Kegiatan ini dihadiri juga oleh para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi TUN Makassar dan Wakil Ketua Pengadilan TUN Makassar.
Pelaksanaan Bimbingan Teknis Kepaniteraan ini adapun materi yang disampaikan yaitu:
1. Pemaparan Materi Optimalisasi Administrasi Kepaniteraan dan Administrasi Persidangan oleh Panitera Pengadilan Tinggi TUN Makassar Ibu Hj. Sitti Rahmatiah, S.H., M.H. Materi yang disampaikan berpedoman pada Buku II Tentang Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara dan SK No: 363/KMA/SK/XII/2022 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik.
2. Pemaparan Materi Optimalisasi Penulisan Putusan dan Berita Acara Sidang di Sampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi TUN Makassar Bapak H. Edi Supriyanto, S.H., M.H. Materi yang disampaikan berpedoman pada Landasan Hukum pelaksanaan Penulisan Putusan dan Berita Acara Sidang berdasarkan Template adalah Keputusan KMA No.359/KMA/SK/XII/2022, tentang Template Dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Pengadilan Tingkat Pertama Dan Tingkat Banding Pada Empat Lingkungan Peradilan Di Bawah Mahkamah Agung. Selain itu, Keputusan Dirjen Badilmiltun No.238/Djmt/KEP/HK.00.6/IV/2022 Tentang Pemberlakukan Pedoman Penyusunan Berita Acara Sidang Elektronik Di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.
Bimbingan Teknis Kepaniteraan Se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar diikuti sebanyak 20 (dua puluh) orang yang terdiri dari 12 (dua belas) orang Peserta dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, 4 (empat) orang dari Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar 2 (dua) peserta dari Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, 2 (dua) peserta dari Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari dan 2 (dua) peserta dari Departemen Hukum Internasional.