Pengurus Daerah Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan seminar yang bertajuk “Keterbukaan Informasi Pengadilan Dalam Mewujudkan Hakim Berintegritas”, dalam rangka memperingati dan memeriahkan Hari Ulang Tahun Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Ke-71, bertempat di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.
Kegiatan seminar diikuti anggota IKAHI pada 4 Badan Lingkungan Peradilan Sewilayah Hukum Provinsi Sulawesi Selatan secara Luring dan Daring. Untuk peserta Luring berjumlah 90 (sembilan puluh) orang Hakim yaitu pimpinan tingkat banding, para Hakim Tinggi dan pimpinan pengadilan tingkat pertama ditambah 1 (satu) anggota IKAHI pengadilan tingkat pertama pada Kota Makassar, Maros dan Gowa dan sisanya mengikuti secara Daring.
Kegiatan seminar menghadirkan 2 Narasumber, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Bapak H. Edi Supriyanto, S.H., M.H., dan Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Bapak Pahir Halim, S.H., dengan moderator Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Ibu Fauziah Erwin, S.H., M.H.
Amanat UUD 1945 (Hasil Amandemen) Pasal 28 F menegaskan bahwa hak untuk memperoleh Informasi adalah merupakan Hak Asasi Manusia (HAM).
Keterbukaan informasi pengadilan merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggara Negara oleh Badan Publik yang bertujuan untuk kepentingan publik. Komitmen Mahkamah Agung RI untuk mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang baik, sebagaimana telah dirumuskan dalam Misi Mahkamah Agung RI yang ke 4 yaitu meningkatkan kredibilitas dan transparansi Badan Peradilan. Mahkamah Agung RI membuka rezim baru Keterbukaan Informasi, menjadi prioritas utama setiap Pengadilan, untuk menopang Keterbukaan Informasi tersebut dengan melakukan Pengembangan Teknologi Informasi, berdasarkan SK KMA No.1-144/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 28 Agustus 2007 tentang Keterbukaan Informasi Di Pengadilan, diperbarui dengan SK KMA No.2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Di Pengadilan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi:
1. Menjalankan UU KIP dan PP Nomor 61 Tahun 2010 (Eksekutif)
2. Menetapkan Petunjuk Teknis Standar Layanan Informasi Publik (Legislatif)
3. Menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi Nonlitigasi (Yudikatif)
Berdasarkan ketentuan Pasal 47 UU KIP Pengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara apabila yang digugat adalah Badan Publik Negara, dan pengajuan gugatan diajukan melalui Pengadilan Negeri apabila yang digugat adalah Badan Publik Non Negara (waktu 60 hari). Dan, berdasarkan Pasal 50 UU KIP Pihak yang tidak menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Negeri dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung RI paling lambat 14 hari sejak diterimanya putusan PTUN atau PN (waktu 30 hari).
Penetapan Eksekusi terhadap Putusan Komisi Informasi yang berkekuatan hukum tetap dapat dimintakan penetapan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri oleh Pemohon Informasi (Pasal 12 ayat (7) Perma Nomor 2 Tahun 2011 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi di Pengadilan). Ketua Pengadilan Negeri mengabulkan atau menolak paling lambat 7 hari.