Monitoring dan Evaluasi Pegawai oleh Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar

MAKASSAR – Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Ibu Hj. Sitti Rahmatiah, S.H., M.H., lakukan monitoring dan evaluasi pegawai Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar (Triwulan I) pada hari Kamis, Tanggal 7 Maret 2024 bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar. Kegiatan monitoring dan evaluasi dilaksanakan pada Rapat Dinas Bulanan Kepaniteraan Bulan Maret 2023, yang merupakan kegiatan rutin bagian Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.
Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar memberikan arahan bahwa dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi serta meningkatkan kinerja, seluruh pejabat dan pegawai pada Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar berpedoman pada:
• Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
• Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengawasan Dan Pembinaan Atasan Langsung Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya, bahwa atasan langsung melakukan pengawasan dan pembinaan maka ada terdapat hal – hal penting yang harus ditaati yakni terkait kedisiplinan, jam masuk dan pulang kantor, izin keluar kantor, serta sistem reward dan punishment;
• Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan Dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya, dan;
• Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 122/KMA/SK/VII/2013 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita, yakni bagaimana Panitera dan Juru Sita bersikap di dalam dan di luar kedinasan, di dalam dan di luar persidangan Panitera Pengganti dilarang untuk menjadi penasehat hukum dan perantara dalam perkara yang sedang berlangsung maupun yang masih dalam proses upaya hukum, serta tugas pokok dan fungsi lainnya.
Dalam kegiatan monitoring dan evaluasi, turut dibahas mengenai hambatan dalam menyelesaikan tugas pokok dan fungsi dan pemberian solusi oleh Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar atas hambatan baik bagi Para Panitera Muda, Para Panitera Pengganti, Para Juru Sita Pengganti, Staff Pelaksana maupun PPNPN Bagian Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar. Selain itu, Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar juga menghimbau untuk selalu menjaga integritas dan kedisiplinan serta pemberian reward dan punishment bagi seluruh Pejabat dan Pegawai Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.

 

 

 

Read 76 times

Hubungi Kami

Telp   : (0411) 452773
Email :  info@pttun-makassar.go.id
            pttun.makassar@gmail.com

Alamat :

Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar (Jl. AP. Pettarani No. 45 Makassar 90231)

Jam Pelayanan :

Senin - Kamis : 08.00 - 16.30 WITA
Jumat : 08.00 - 17.00 WITA
Sabtu dan Minggu : Tutup

IMG_20230706_232854_433.jpgqrcode_priostar_1.pngqrcode_pustakadigital.pngsidaengqrcode1.png

PETA LOKASI KAMI