Ketua, Para Hakim Tinggi Dan Para Panitera Muda Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Hadiri Diskusi Reboan Seri Ke-39 Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung

MAKASSAR – Ketua, Para Hakim Tinggi dan Para Panitera Muda Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar menghadiri Diskusi Reboan Seri Ke-39 Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang bertajuk “ Reposisi Pengadilan Pajak Dalam Sistem Peradilan Tata Usaha Negara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 26/PUU-XXI/2023 Dalam Perspektif Ketatanegaraan di Indonesia” pada hari Rabu, Tanggal 28 Februari 2024, pukul 09.30 WITA – selesai, secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. Yulius, S.H., M.H., selaku Keynote Speaker dan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran, Prof. Dr. I. Gede Pantja Astawa, S.H., M.H., selaku Narasumber.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak melalui putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 26/PUU-XXI/2023. Permohonan yang diajukan Nurhidayat dkk itu pada pokoknya meminta majelis konstitusi untuk menguji konstitusionalitas pasal 5 ayat (2) yang berbunyi “Pembinaan organisasi, adminstrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Departemen Keuangan”. Pemohon meminta frasa ‘Departemen Keuangan’ sepanjang tidak dimaknai ‘Mahkamah Agung’ bertentangan secara bersyarat (Inkonstitusional Bersyarat/Conditionally Unconstitutional) dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945. Dalam amar putusan, Mahkamah Konstitusi menyatakan sepanjang frasa ‘Departemen Keuangan’ dalam Pasal 5 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2002 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi “Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026”. Sehingga Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 selengkapnya berbunyi, “Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026”. 

Pengadilan Pajak selama ini diselenggarakan 2 institusi berbeda. Yakni Mhkamah Agung untuk pembinaan teknis yudisial dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia terkait organisasi, administrasi, dan keuangan pembinaannya.

Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. Yulius, S.H., M.H., selaku Keynote Speaker menyampaikan bahwa Pengadilan Pajak memiliki kekhususan, dalam poin-poin sebagai berikut:

  • Pengadilan Pajak merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat, namun dimungkinkan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan syarat PK yang berbeda dari perkara lainnya. Misalnya tenggang waktu PK nya berbeda.
  • Pengadilan Pajak dapat menerapkan asas reformatio in peius dimana Penggugat semakin lebih berat misalnya besaran pajak yang harus dibayar wajib pajak semula 1M bisa dikoreksi menjadi 1,5 M.
  • Syarat minimal usia Hakim pada Pengadilan Pajak minimal 45 tahun dan memiliki keahlian perpajakan.
  • Dalam hal wajib pajak mengajukan banding, maka hanya dapat diajukan jika jumlah pajak terutang telah dibayar sebesar 50% dari jumlah pajak terutang.
  • Pengadilan Pajak dapat melakukan pembetulan atas putusan yang sudah dijatuhkannya, sepanjang dilakukan sebelum putusan atas PK perkara tersebut dijatuhkan.
  • Permohonan PK II dalam perkara pajak dengan jelas dilarang dalam Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak yang menyatakan “Permohonan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada MA melalui PP” Tata kerja organisasi Kesekretariatan Pengadilan Pajak merupakan PNS dalam Kemenkeu
  • Syarat untuk menjadi Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak harus mempunyai pengetahuan luas dan keahlian perpajakan dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Serta,
  • Pengadilan Pajak berkedudukan di Ibukota Negara.

Selain itu, beliau juga menyampaikan bahwa Perlu Koordinasi antara Mahkamah Agung, Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara dan Pengadilan Pajak untuk peralihan kewenangan pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan secara bertahap, juga diperlukan Peraturan Pemerintah yang menjadi landasan operasional dari peralihan pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan dan untuk merubah Struktur Organisasi Mahkamah Agung. Tidak kalah penting, perlu timeline untuk setiap tahap guna mengejar batas waktu maksimal 31 Desember 2026.

Terkait Sengketa Pajak dan Sengketa Tata Usaha Negara yang berkaitan dengan dengan kompetensi pengadilan yang berwenang mengadilinya antara Pengadilan Pajak dan Pengadilan Tata Usaha Negara, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran, Prof. Dr. I. Gede Pantja Astawa, S.H., M.H., selaku Narasumber menyampaikan bahwa :

  • Sengketa Pajak mempunyai karakter yang hampir sama dengan Sengketa Tata Usaha Negara, serupa tapi tak sama ataupun mirip. Adanya kemiripan tersebut menyebabkan seringnya terjadi irisan kompetensi antara Pengadilan Pajak dan Pengadilan Tata Usaha Negara, meskipun masing – masing pengadilan tersebut mempunyai kompetensi absolut sendiri – sendiri ; dan
  • Beda kompetensi absolut dalam memeriksa, mengadili, dan memutus Sengketa Pajak yang berujung atau bermuara pada Keputusan Tata Usaha Negara antara Pengadilan Pajak dan Pengadilan Tata Usaha Negara adalah:
  • Jika terkait dengan jumlah nilai kerugian yang ditimbulkan atas SKP dan kesalahan prosedur terkait dengan hal – hal yang dapat dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan, maka kewenangan pengujiannya ada pada Pengadilan Pajak;

Jika gugatan yang masuk terkait dengan pengujian atas keabsahan kewenangan Pejabat Administrasi Negara menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk pengujian aspek prosedur dan aspek substansi, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum, maka menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mengujinya.

 

 

 

Read 71 times

Hubungi Kami

Telp   : (0411) 452773
Email :  info@pttun-makassar.go.id
            pttun.makassar@gmail.com

Alamat :

Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar (Jl. AP. Pettarani No. 45 Makassar 90231)

Jam Pelayanan :

Senin - Kamis : 08.00 - 16.30 WITA
Jumat : 08.00 - 17.00 WITA
Sabtu dan Minggu : Tutup

IMG_20230706_232854_433.jpgqrcode_priostar_1.pngqrcode_pustakadigital.pngsidaengqrcode1.png

PETA LOKASI KAMI