Print this page

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Adakan Tausiah Kajian Tauhid Pada Bulan Suci Ramadhan 1444H

Pada hari Kamis, tanggal 13 April 2023, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar mengadakan Tausiah Kajian Tauhid pada Bulan Suci Ramadhan 1444H, bertempat di Musala Syuhada 45 Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar. Kegiatan ini merupakan tradisi Keluarga Besar Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar yang dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali selama Bulan Suci Ramadhan. Tausiah Kajian Tauhid dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Para Hakim Tinggi, Plt. Sekretaris, Plh. Panitera, Para Pejabat Struktural, Para Pejabat Fungsional, serta seluruh Aparat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dan disampaikan oleh Uztad Abdul Rahman, S.Pdi.

Pada Bulan Suci Ramadhan, terdapat banyak keberkahan. Puasa merupakan ibadah yang memiliki keutamaan besar dan bahkan pintu surga khusus untuk orang-orang yang berpuasa. Allah SWT berfirman, "Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur." (QS Al-Baqarah: 185). Nabi Muhammad SAW bersabda, "Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berhari rayalah karena melihatnya, jika hilal hilang dari penglihatanmu maka sempurnakan bilangan Sya'ban sampai tiga puluh hari." (HR Bukhari)

Semoga amal ibadah kita selama Bulan Suci Ramadhan diterima oleh Allah SWT, dan menjadi keberkahan bagi kita yang menjalankan ibadah puasa. 

 

FOTO KEGIATAN 

    
Read 283 times