Tingkatkan Kesadaran Dan Kepatuhan Kode Etik, Komisi Yudisial (KY) Selenggarakan Pelatihan “Eksplorasi Pelanggaran KEPPH: Studi Kasus Laporan Masyarakat Di Komisi Yudisial” Di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.

Makassar, 21 Februari 2023. Salah satu unsur penegakan hukum yang diperlukan agar tercipatanya tertib hukum yang baik adalah kompetensi aparat penegak hukum yang mumpuni, baik kompetensi teknis  seperti pengetahuan hukum, maupun kompetensi moreil yang berkenaan dengan etika dalam menjalankan profesi. Seperti diketahui dalam sistem hukum Indonesia, salah satu profesi yang diakui sebagai penegak hukum adalah Hakim. Kekuasaan Kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Tentunya dalam menegakan hukum dan keadilan, hakim diharapkan dapat menjaga marwah dari Officium Nobile tersebut.

Namun bertentangan dengan harapan tersebut, sepanjang tahun 2021 Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia telah menerima 494 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman PerilakuHakim (KEPPH). Laporan tersebut menjadi cermin tingkat keercayaan masyarakat yang masih sangat rendah terhadap penyelenggaraan peradilan yang bersih dan adil, sekaligus segabai renungan perbaikan sistem penyelenggaraan peradilan.

Untuk mendukung hal itu, Komisi Yudisial (KY) menylenggarakan kegiatan pelatihan dengan tajuk “Eksplorasi Pelanggaran KEPPH: Studi Kasus Laporan Masyarakat di Komisi Yudisial”. Pelatihan yang diselenggarakan di Aston Makassar Hotel & Convention Center ini diikuti oleh perwakilan seluruh peradilan tingkat pertama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, yaitu PTUN Makassar, PTUN Palu dan PTUN Kendari, selain itu kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Hakim Agung, Yang Mulia Prof. Dr. Topo Santoso. S.H.,M.H

Pada kesempatan ini, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, diwakili oleh Bpk. H. Andri Mosepa, S.H., M.H selaku Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar menyampaikan sambutan dan juga bertindak sebagai pemateri kegiatan. Dalam paparan materinya, beliau menekankan bahwa Untuk mampu menegakkan hukum dan keadilan, disamping menguasai hukum materil dan formil, sekaligus Hakim harus memahami dan menginternalisasi nilai-nilai organisasi dan etika profesi, selain visi dan misi Mahkamah Agung, beliau juga mengingatkan tentang konsistensi hakim dalam menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam kode etik dan pedoman perilaku Hakim yang tergambar dalam 10 (sepuluh) prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yaitu 1. Berperilaku adil, Berperilaku jujur, Berperilaku arif dan bijaksana, Bersikap mandiri,  Berintegritas tinggi,  Bertanggung jawab, Menjunjung tinggi harga diri, Berdisiplin tinggi, Berperilaku rendah hati, dan Bersikap profesional.

Kegiatan pelatihan ini tentunya diharapkan dapat memberikan kesadaran pentingnya meletakan etika profesi sebagai pondasi hakim dalam menegakan hukum dan keadilan.

 

FOTO KEGIATAN 

    
Read 306 times

Hubungi Kami

Telp   : (0411) 452773
Email :  info@pttun-makassar.go.id
            pttun.makassar@gmail.com

Alamat :

Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar (Jl. AP. Pettarani No. 45 Makassar 90231)

Jam Pelayanan :

Senin - Kamis : 08.00 - 16.30 WITA
Jumat : 08.00 - 17.00 WITA
Sabtu dan Minggu : Tutup

IMG_20230706_232854_433.jpgqrcode_priostar_1.pngqrcode_pustakadigital.pngsidaengqrcode1.png

PETA LOKASI KAMI