PTTUN Makassar

PTTUN Makassar

Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Ralat Surat nomor 1756/SEK/HM.01.2/8/2022 Tanggal 1 Agustus 2022 tentang Peringatan HUT Ke-77 Mahkamah Agung RI, silahkan klik link berikut untuk melihat surat dari Sekretaris Mahkamah Agung

Makassar, 2 Agustus 2022 (Hari Selasa). Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar melantik Bpk. Irhamto, S.H., Bpk. Sumartanto, S.H., M.H., dan Bpk. Esau Ngefak, S.H., M.H. sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar serta Ibu Indah Tri Haryanti, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar. Bapak Irhamto, S.H. sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengadilan TUN Medan. Bapak Sumartanto, S.H., M.H. sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengadilan TUN Semarang. Bapak Esau Ngefak, S.H., M.H. sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan TUN Surabaya dan Ibu Indah Tri Haryanti, S.H., M.Hum. sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengadilan TUN Banjarmasin. Pelantikan dilaksanakan pada pukul 10.00 WITA dan disaksikan oleh Hakim Tinggi, Pejabat Struktural dan Fungsional Pengadilan Tinggi TUN Makassar serta tamu undangan.

FOTO KEGIATAN

    

Melihat kondisi saat ini yang masih belum memungkinkan adanya pelayanan informasi secara tatap muka atau langsung datang ke Kantor Pengadilan karena adanya pandemi COVID-19 maka Pengadilan Tinggi TUN Makassar menyediakan layanan informasi cepat Si Daeng. Si Daeng merupakan sebuah layanan berbasis whatsapp autoreply dimana didalamnya tersedia berbagai jenis informasi yang dibutuhkan bagi pencari keadilan yang memilik perkara di bidang Tata Usaha Negara. Si Daeng menyediakan berbagai informasi seperti informasi pelayanan pengaduan, informasi alur, prosedur dan biaya perkara banding maupun pilkada, informasi proses perkara banding serta pengisian survey kepuasan masyarakat dan persepsi korupsi. Dengan adanya Layanan Si Daeng diharapkan para pencari keadilan dapat lebih mudah dan cepat dalam mendapatkan informasi terbaru sesuai kebutuhannya.

Untuk memanfaatkan Layanan Si Daeng ada tiga cara yang dapat dilakukan para pencari keadilan yaitu:

  1. Para pencari keadilan cukup melakukan klik tautan Si Daeng yang muncul pada halaman depan website. Kemudian akan diarahkan untuk masuk ke aplikasi whatsapp dan mencari informasi yang dibutuhkan
  2. Para pencari keadilan dapat melakukan scan barcode Si Daeng yang telah disediakan pada bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Pengadilan Tinggi TUN Makassar atau melakukan scan barcode pada tampilan Beranda website Pengadilan Tinggi TUN Makassar
  3. Atau dengan klik gambar berikut.
    Si Daeng 

 

     

KODE ETIK PEGAWAI

Kode Etik Pegawai Pengadilan Berdasarkan SK Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 008-A/SEK/SK/I/2012 tentang Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI, dianyaranya memuat:

  1. Nilai Dasar Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI, yaitu:
    1. Transparansi
    2. Akuntabilitas
    3. Kemandirian
    4. Integritas
    5. Profesionalisme
    6. Religiusitas
  2. Kewajiban dan Larangan Pegawai Mahkamah Agung
    1. Kewajiban
      1. Menta'ati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku khususnya yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi Mahkamah Agung RI;
      2. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, bersemangat dan bertanggung jawab;
      3. Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada Stakeholder Mahkamah Agung RI menurut bidang tugas masing-masing;
      4. Wajib melaksanakan perintah kedianasan yang diberikan oleh atasan yang berwenang;
      5. Mentaati ketentuan jam kerja
      6. Wajib memelihara barang-barang milik Negara sesuai dengan tanggung jawabnya masing­-masing;
      7. Berpakaian rapi dan sopan dan mengenakan tanda pengenal dalam lingkungan kerja;
      8. Bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap sesama pegawai dan atasan;
      9. Menindaklanjuti setiap pengaduan dan/atau dugaan pelanggaran kode etik;
      10. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
      11. Menjaga nama baik Korps Pegawai dan institusi Mahkamah Agung RI.
    2. Larangan
      1. Dilarang menyalahgunakan wewenangnya sebagai pegawai negeri dengan tujuan untuk memperkaya/menguntungkan diri sendiri/pihak lain.
      2. Melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme;
      3. Melakukan tindakan yang dapat berakibat merugikan Stakeholder Mahkamah Agung RI;
      4. Dilarang terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan/kesusilaan;
      5. Menjadi simpatisan atau anggota atau pengurus partai politik;
      6. Melakukan kegiatan yang mengakibatkan pertentangan kepentingan (conflict of interest);
      7. Melakukan penyimpangan prosedur dan/atau menerima hadiah atau imbalan dalam bentuk apapun dari pihak manapun yang diketahui atau patut diduga bahwa pemberian itu bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan pegawai/pejabat yang bersangkutan;
      8. Memanfaatkan barang-barang, uang atau surat-surat berharga milik negara tidak sesuai dengan peruntukannya;
      9. Membuat, mengkonsumsi, memperdagangkan dan atau mendistribusikan segala bentuk narkotika dan atau minuman keras dan atau obat-obatan psikotropika dan atau barang terlarang lainnya secara ilegal;
      10. Memanfaatkan rahasia negara dan/atau rahasia jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain.
      11. Dilarang membedakan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk lebih lengkapnya silahkan klik pada link berikut.

 

 

 

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 122/KMA/SK/VII/2013 Tantang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita maka Kode Etik Panitera dan Jurusita pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar adalah sebagai berikut:

SIKAP PANITERA DAN JURUSITA TERHADAP KETUA MAJELIS

  1. Panitera dan Jurusita wajib membantu majelis hakim, baik dalam mendampingi sidang, melaksanakan pemanggilan dan pemberitahuan maupun memberi bantuan sarana dan prasana persidangan.
  2. Panitera wajib membuat berita acara persidangan dengan teliti dan seksama sesuai dengan pelaksanaan pemeriksaan dalam persidangan.
  3. Jurusita wajib melaksanakan pemanggilan dan pemberitahuan dan menuangkannya dalam berita acara atau relaas.
  4. Panitera wajib membuat jadwal sidang dan membuat laporan hasil
    persidangan dan menyerahkan kepada petugas registe

 SIKAP PANITERA DAN JURUSITA TERHADAP PARA PENCARI KEADILAN

  1. Panitera dan Jurusita wajib melayani masyarakat pencari keadilan dengan pelayanan yang prima yaitu dengan sopan, teliti, dan sungguh-sungguh serta tidak membeda- bedakan berdasarkan status sosial, golongan dan menjaga serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan.

 SIKAP PANITERA DAN JURUSITA TERHADAP PARA PIHAK

  1. Panitera dan Jurusita wajib bersikap independen/ tidak memihak, baik di dalam kedinasan maupun di luar kedinasan dan tetap memberikan pelayanan yang prima serta menjaga dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan.
  2. Panitera dan Jurusita bersikap adil yaitu tidak membeda-bedakan pencari keadilan dan dilarang memberikan kesan bahwa salah satu pihak yang berperkara atau kuasanya termasuk penuntut dan saksi berada dalam posisi istimewa.
  3. Panitera tidak boleh berkomunikasi dengan pihak yang berperkara di luar persidangan, kecuali dilakukan dalam lingkungan gedung/ ruang kerja pengadilan demi kelancaran persidangan/ konsultasi yang dilakukan secara terbuka dengan tidak melanggar prinsip persamaan perlakuan tanpa keberpihakan.

 SIKAP PANITERA DAN JURUSITA DALAM PERSIDANGAN

  1. Panitera wajib berpakaian rapi dan duduk dengan sopan dalam mengikuti sidang pemeriksaan perkara.
  2. Panitera wajib mematikan handphone agar tidak mengganggu jalannya persidangan.
  3. Panitera dilarang tidur saat mengikuti persidangan yang dapat menggangu jalannya pemeriksaan dan tidak sempurnanya dalam mencatat berita acara persidangan.
  4. Panitera harus adil dan tidak membeda-bedakan para pihak dalam memanggil ke dalam ruang persidangan.
  5. Panitera dan Jurusita dilarang menjadi wali pengampu dari jabatannya dengan suatu perkara yang ditangainya dan tidak boleh ikut menangani suatu perkara yang ada hubungan kekelurgaan
  6. Panitera dan Jurusita dilarang menjadi penasehat hukum baik langsung atau tidak langsung.

Untuk informasi lebih lengkapnya silahkan klik link berikut.

Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar diberi kepercayaan untuk menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Balitbang Diklatkumdil Mahkamah Agung RI dengang tema "Konsep Dan Implementasi Kewenangan Peratun Dalam Menyelesaikan Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Ditempuhnya Upaya Administratif". Dalam kesempatan ini Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar menjelaskan pengertian dari Upaya Administratif serta kewenangan yang bisa dilakukan oleh Pengadilan Tinggi TUN dalam menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan. Klik link berikut untuk melihat materi selengkapnya.

Berdasarkan surat Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Admnistrasi Mahkamah Agung RI, Nomor; 349/BUA.2/07/7/2022 tanggal 13 Juli 2022 tentang Optimalisasi Server Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung (SIKEP)

Yang ditujukan kepada Yth; 1. Para Eselon I Mahkamah Agung RI; 2. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding seluruh Indonesia; 3. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama seluruh Indonesia di Tempat. (Humas MA RI)

Untuk lebih jelas, berikut suratnya:

Surat Optimalisasi Server.pdf

 

Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI, Nomor: 1704/SEK/HM.01.2/7/2022 tanggal 27 Juli  2022 tentang Peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022.

Yang ditujukan kepada : Yth.1.Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding ; 2. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama. (Humas MA RI)

Untuk Informasi selengkapnya, silahkan klik tautan berikut.

 

Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Mahkamah Agung RI Tahun 2022, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2015 tentang Percepatan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi pada Kementerian/Lembaga, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, dengan ini kami mengundang Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri melalui seleksi terbuka dengan ketentuan seperti pada file terlampir. (Humas MA RI)

  1. Pengumuman Seleksi JPT Pratama Tahun 2022
  2. Lampiran IV Form DRH
  3. Lampiran V Form Professional Exposure

Berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 920/SEK/SK/VII/2022 tentang Pedoman Pengelolaan Penerimaan Barang/Jasa Dari Mitra Kerja Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya. (Humah MA RI)

Berikut Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI.

Hubungi Kami

Telp   : (0411) 452773
Email :  info@pttun-makassar.go.id
            pttun.makassar@gmail.com

Alamat :

Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar (Jl. AP. Pettarani No. 45 Makassar 90231)

Jam Pelayanan :

Senin - Kamis : 08.00 - 16.30 WITA
Jumat : 08.00 - 17.00 WITA
Sabtu dan Minggu : Tutup

IMG_20230706_232854_433.jpgqrcode_priostar_1.pngqrcode_pustakadigital.pngsidaengqrcode1.png

PETA LOKASI KAMI