PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI
NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN
TUGAS DAN FUNGSI KEPALA SUB BAGIAN TATA USAHA DAN RUMAH TANGGA
Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas :
- Melaksanakan penyiapan urusan surat menyurat
- Pelaksanaan kearsipan dan penggandaan
- Melaksanakan urusan perawatan dan pemeliharaan gedung, sarana dan prasarana
- Melaksanakan penyiapan perlengkapan
- Melaksanakan pengelolaan perpustakaan
- Pelaksanaan urusan keamanan
- Pelaksanaan urusan keprotokolan dan hubungan masyarakat
PENGADILAN TINGGI
TATA USAHA NEGARA MAKASSAR
K E T U A
H. OYO SUNARYO, SH., MH.
NIP.19580610 198503 1 001