Pemanfaatan Aplikasi Untuk Kegiatan Rapat
Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 501/SEK/KS.00/3/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Pemanfaatan Aplikasi Untuk Kegiatan Rapat.
Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Panitera Mahkamah Agung RI. 2. Para Pejabat Eselon I dan II dan Segenap Jajarannya pada Unit Eselon I Mahkamah Agung RI. 3. Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (empat) lingkungan Peradilan.
Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Suratnya, sebagai berikut :
DOKUMEN :
Tata Cara Penggunaan Masker Bagi Hakim Dan Aparatur Peradilan
Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 500/SEK/KS.00/3/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Tata Cara Penggunaan Masker Bagi Hakim dan Aparatur Peradilan.
Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Panitera Mahkamah Agung RI. 2. Para Pejabat Eselon I dan II dan Segenap Jajarannya pada Unit Eselon I Mahkamah Agung RI. 3. Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan T Tingkat Pertama pada 4 (empat) lingkungan Peradilan.
Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Suratnya, sebagai berikut :
DOKUMEN :
Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Hakim AD HOC Pengadilan Perikanan Tahun 2020
Menindaklanjuti disposisi Ketua Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Perikanan perihal : Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Perikanan tanggal 18 Maret 2020 bersama ini disampaikan Pengumuman Perpanjangan Waktu Pendaftaran Sampai dengan tanggal 24 April 2020.
dengan persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Republik Indonesia
- Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
- Berumur paling rendah 40 (empat puluh) tahun
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter/Hasil Laboratorium
- Berwibawa, cakap, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela
- Berpendidikan paling rendah strata satu bidang hukum dan/atau strata satu lainnya yang berasal dari lingkungan perikanan, antara lain perguruan tinggi di bidang perikanan, organisasi di bidang perikanan, dan mempunyai keahlian perikanan, antara lain perguruan tinggi di bidang perikanan, organisasi di bidang perikanan, dan mempunyai keahlian di bidang hukum perikanan
- Berpengalaman di bidang perikanan paling kurang 5 (lima) tahun
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- Tidak menjadi anggota salah satu partai politik
- Bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi Hakim Ad Hoc
- Bersedia ditempatkan di Pengadilan Perikanan seluruh wilayah Indonesia
- Izin tertulis dari atasan langsung/atasan yang berwenang bagi pelamar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil
- Bersedia mengganti biaya seleksi dan pendidikan apabila mengundurkan diri sebagai Hakim Ad Hoc sebesar nilai yang ditetapkan oleh panitia.
Untuk syarat administrasi dan ketentuan lain silakan klik tautan di bawah ini.
DOKUMEN :
Permintaan Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN Dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN
Sehubungan dengan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 479/SEK/KP.04.6/3/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Permintaan Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN, yang ditujukan Kepada Yth. 1. Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung RI; 2. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan; 3. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (Empat ) Lingkungan Peradilan.
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 4 huruf a dan e Peraturan Menteri PAN dan RB nomor 42 Tahun 2018 tentag Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing, dengan ini disampaikan bahwa agar terlaksananya pengangkatan jabatan fungsional di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya melalui mekanisme Penyesuaian/Inpassing, untuk itu diminta kepada Saudara/i agar segera membentuk tim guna menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional di bidang Perbendaharaan meliputi Pranata Keuangan APBN dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN di lingkungan unit kerja Saudara.
Untuk lebih jelas berikut surat dan lampirannya:
DOKUMEN :