Print this page

Satuan Kerja Yang Belum Melakukan Pelaporan Triwulan III TA 2020 Pada Aplikasi E-Monev Ver.3 Berdasarkan PP 39/2006

Jakarta-Humas, Kamis 14 Oktober 2020. Berdasarkan Surat Dari Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI. Nomor : 1762/SEK/OT.01.2/10/2020. Tanggal 22 Oktober 2020. Tentang Satker Yang Belum Melakukan Pelaporan Triwulan III Ta 2020 Pada Aplikasi E-Monev Ver.3 Berdasarkan Pp 39/2006.

Yang ditujukan kepada Yth. 1. Sekretaris Pengadilan Militer Utama. 2. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding. 3. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Tinglkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia (ds/rs)

Untuk lebih jelasnya berikut Surat dan Lampirannya : Surat Satker yang Belum Melakukan Pelaporan TW III TA 2020.pdf

Read 1092 times