Print this page

Pemanfaatan Aplikasi Untuk Kegiatan Rapat

Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 501/SEK/KS.00/3/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Pemanfaatan Aplikasi Untuk Kegiatan Rapat.

Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Panitera Mahkamah Agung RI. 2. Para Pejabat Eselon I dan II dan Segenap Jajarannya pada Unit Eselon I Mahkamah Agung RI. 3. Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (empat) lingkungan Peradilan.

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Suratnya, sebagai berikut :

 

 

 

DOKUMEN :

pemanfaatan aplikasi untuk rapat.pdf

Read 2449 times