Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 500/SEK/KS.00/3/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Tata Cara Penggunaan Masker Bagi Hakim dan Aparatur Peradilan.
Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Panitera Mahkamah Agung RI. 2. Para Pejabat Eselon I dan II dan Segenap Jajarannya pada Unit Eselon I Mahkamah Agung RI. 3. Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan T Tingkat Pertama pada 4 (empat) lingkungan Peradilan.
Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Suratnya, sebagai berikut :
DOKUMEN :