Print this page

Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI Membuka Kegiatan Pembinaan Sertifikasi Mediator Terakreditasi

Biro Hukum dan Humas Mahkamah  Agung  RI menyelenggarakan Kegiatan Pembinaan Lembaga Sertifikasi  Mediator Terakreditasi,  dibuka secara resmi oleh Ketua Kamar Pembinaan  Mahkamah  Agung  RI, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH.,LLM pada Senin, 09 Maret 2020 di Hotel Akmani  Sabang Jakarta Pusat.

Setelah acara dibuka, Ketua Kamar Pembinaan Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH.,LLM  menyampaikan materi Kebijakan Mahkamah Agung RI terkait Pemberdayaan Mediator Non Hakim dan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Mediator.  Prof. Takdir mengatakan dalam setiap Pelatihan Sertifikasi Mediator yang diadakan oleh lembaga Sertifikasi Mediator, maka selain instruktur dari internal lembaga yang bersangkutan, diharapkan pula menggunakan instruktur dari anggota kelompok kerja alternatif penyelesaian sengketa (mediasi) Mahkamah Agung untuk memberikan pelatihan terkait perkembangan pengaturan dan praktik mediasi di pengadilan serta informasi aktual kebijakan Mahkamah Agung terkait media.

Lebih lanjut Ketua Kamar Pembinaan mengatakan, oleh karena salah satu syarat untuk memperoleh akreditasi berikut perpanjangannya adalah wajib memiliki instruktur atau pelatih bersertifikat mediator dan sertifikat pelatih, maka Mahkamah Agung melalui kelompok kerja mediasi Mahkamah Agung menyelenggarakan pelatihan untuk pelatih (training of trainers/tot) kepada calon instruktur/pelatih lembaga yang mengajukan permohonan akreditasi maupun lembaga yang telah terakreditasi untuk memudahkan perpanjangan akreditasi, dengan narasumber dari kelompok kerja mediasi Mahkamah Agung dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Pelatihan  Pembinaan Lembaga Sertifikasi  Mediator Terakreditasi yang berlangsung dari tanggal 9 s/d 11 Maret 2020 ini diikuti peserta dari berbagai lembaga baik Perguruan Tinggi maupun non Pergururan Tinggi serta dari profesi Hakim bersertifikat mediator di lingkungan Peradilan Umum, Agama dan Tata Usaha Negara.  Peserta pelatihan diutamakan  berasal dari Lembaga sertifikasi mediator yang belum memiliki tenaga  trainer mediator yang diselenggarakan  oleh Mahkamah Agung.  Demikian disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Dr. Abdullah, SH., MS dalam laporannya. Menurut  Abdullah, calon peserta pelatihan harus memiliki sertifikat mediator  yang dikeluarkan oleh Mahkamah  Agung atau Lembaga sertifikasi mediator yang terakreditasi oleh Mahkamah  Agung.

Acara pembukaan pelatihan Pembinaan Lembaga Sertifikasi  Mediator Terakreditasi  ini, diakhiri dengan foto bersama Ketua Kamar Pembinaan  Mahkamah  Agung RI, Kepala Biro Hukum dan Humas RI dengan seluruh peserta pelatihan.

Read 2436 times

About Author

Latest from PTTUN Makassar