Wakil Ketua, Para Hakim Tinggi Dan Segenap Tenaga Teknis Kepaniteraan Pengadilan Tinggi TUN Makassar Mengikuti Sosialisasi Perma Terkait Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata Dan Pidana Serta Peninjauan Kembali Secara Elektronik

Wakil Ketua, Para Hakim Tinggi Dan Segenap Tenaga Teknis Kepaniteraan Pengadilan Tinggi TUN Makassar Mengikuti Sosialisasi Perma Terkait Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata Dan Pidana dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik.

MAKASSAR-20 Januari 2023

Pada Tahun 2022, Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara elektonik; Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Di Pengadilan secara elektronik, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2022 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara elektronik.

Mahkamah Agung dalam hal ini diwakili oleh Bapak Syamsul Arif, S.H., M.H., L.L.M., Ph.D (Hakim Agung, Kamar Perdata Mahkamah Agung) mensosialisasikan ketiga Peraturan Mahkamah Agung tersebut ke seluruh peradilan di bawahnya. Lebih lanjut, Bapak Syamsul Arif, S.H., M.H., L.L.M., Ph.D dalam paparannya menyampaikan arah pembaruan Teknologi Informasi yang mendukung seluruh proses kerja peradilan untuk mencapai efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas sesuai Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010 – 2035.

Bapak Syamsul Arif, S.H., M.H., L.L.M., Ph. D juga menjelaskan tentang Latar Belakang Penerbitan Peraturan Mahkamah Agung, aspek pembaruan beberapa fitur pada ecourt, sosialiasi aplikasi e-berpadu, e-upaya hukum banding pidana dan e-upaya hukum Kasasi dan PK.

Administrasi perkara secara elektronik telah memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan. Melalui aplikasi tersebut, Mahkamah Agung RI berupaya untuk menjawab 3 (tiga) persoalan utama yang selama ini dihadapi oleh para pihak ketika berperkara di pengadilan, yakni keterlambatan (delay), keterjangkauan (access), dan integritas (integrity). Penggunaan Teknologi Informasi dapat mengurangi waktu penanganan perkara, mengurangi intensitas para pihak datang ke pengadilan serta mengkanalisasi cara berinteraksi para pihak dengan aparatur pengadilan, dan menghindari masyarakat dari kekurangan informasi dan pengetahuan tentang pengadilan.

Terkhusus pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Di Pengadilan secara elektronik, peraturan tersebut merupakan landasan hukum penyelenggaraan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar untuk mendukung terwujudnya tertib penanganan perkara yang professional, transparan, akuntabel, efektif, efisien dan modern.

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi TUN Makassar Bapak H. Hendro Puspito, S.H., M.Hum dalam wawancara setelah sosialisasi terebut, menyampaikan harapan dan komitmen Bersama dalam kesanggupan Pengadilan Tinggi TUN Makassar mengimplementasikan apa yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Di Pengadilan secara elektronik. Lompatan ini tentunya menjadi tantangan bagi Pengadilan Tinggi TUN Makassar untuk mempersiapkan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia yang andal agar mampu menjalankan sistem ini secara maksimal.

 

FOTO KEGIATAN 

    
Read 232 times

Hubungi Kami

Telp   : (0411) 452773
Email :  info@pttun-makassar.go.id
            pttun.makassar@gmail.com

Alamat :

Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar (Jl. AP. Pettarani No. 45 Makassar 90231)

Jam Pelayanan :

Senin - Kamis : 08.00 - 16.30 WITA
Jumat : 08.00 - 17.00 WITA
Sabtu dan Minggu : Tutup

IMG_20230706_232854_433.jpgqrcode_priostar_1.pngqrcode_pustakadigital.pngsidaengqrcode1.png

PETA LOKASI KAMI